Senin, 30 November 2015

Pemerintah ubah batas ambang properti barang mewah kena pajak

Pemerintah akhirnya mengubah ambang batas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas properti untuk golongan tarif 20 persen, dari yang sebelumnya mengacu pada luas lahan menjadi harga jual. 

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (20 November 2015)," 

- Bambang Brodjonegoro, Menteri keuangan


Tidak ada komentar: